Lembaga Audit Negara di Indonesia
Berikut ini merupakan Lembaga Audit Negara di Indonesia,yaitu:
1. LPAI
LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga
yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu
divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak
1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan
pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap,
terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang
diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada
perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana
benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah
dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI
didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun
sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background
pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur
LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi
seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.
2. BPK
BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan
audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti
Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang
mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing..
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat
BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
3. BPKP
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah
nonkementrian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi,
Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan
dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai
bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan
pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP
juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja
instansi yang dipimpinnya
SUMBER :
Ass ..
BalasHapusApa sanksi bagi PT yg jam kerjanya molor panjang, dan tidak dihitung lembur alias tidak digaji, dan sanksi bagi PT yg menunda gaji karyawan?
Wassalam..